Daftar Istilah Asuransi Non Syariah
Asuransi Daftar Istilah
1. Asuransi Dasar
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
2. Asuransi Tambahan
Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
3. Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis atau administrasi Premi Top-up Tunggal.
4. Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yg jenis jenis melingkupi pembiayaan periksa kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya operasional, biaya kantorpos dan komunikasi dan jenis biaya lainnya.
5. Biaya Asuransi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
6. Biaya Top-up
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal.
7. Cacat Total dan Tetap
Cacat sebagai akibat dr Kecelakaan atau penyakit yang mengakibatkan:
a. Pihak yg ditanggungsudah bermur 6thn atau lebih namun belum berusia 16 (enam belas) tahun tidak bisa menggerakkan kaki sendiri dan harus dibantu orang utk berjalan atau memakai kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit ataupuninstansi/organisasiyg lainnya dgn merawat & memperhatikan kondisi medical scara konstan dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa karena gila, mentalitas terganggu, neeurosis, psikosoomattis maupun psikosis; atau
b. Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) thn tapimasih mencapaiumur kurang dari 60 thn sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apa pun untuk mencari nafkah dgn jangka waktu selamanya tdkmasuk kriteria jika cacat berupa gangguan mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis;
c. Pihak yg ditanggung sudah berumur 60tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tidak dapat melakukan sedikitnya 3/lebih kegiatankehidupankeseharian sbagai berikut:
Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri merawat kebersihan tubuh pada waktu mandi saat menggunakan minimalsebuah pancuran atau melakukan perawatan kebersihan badandgncara lain dgn benar;
Memakai Pakaian, yg maksud adlh melakukan sendiri kegiatan untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan semua model baju, masuk didalamnyajikamungkindibutuhkanmemakaisemua macam2jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan tdk asli ataupunalatperbantuan yg lain;
Berpindah Posisi, yg diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dr tempat tidur ke kursi dengan tumpuan punggung lurus/memakai sebuah kursi dgn roda;
Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan dr satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar;
Toileting (pergi ke WC), dimaksudkan adlah bagaimana melakukan kegiatan di toilet secara mandiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya jika ingin menjaga kebersihan dapat ditahan sementara utk menuju toilet saat ingin buang air;
Menyuap, yang diartikan sebagai cara melakukan kegiatan makan yg sdh disiapkan atau dihidangkan tanpa bantuan orang lain;
d. Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70thn hilangnya semua kegunaan anggota tubuhpenting dan tidak dapat dipulihkan atas anggota tubuh lain sebagai berikut:
Kedua indera penglihatan
Kedua tangan atau 2kaki atau 1tangan dan satu kaki yg mengenai kaki/tangan
1penglihatan dan 1lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau
1penglihatandan 1kaki yg terdapatdi/ di atas pergelangan kaki.
8. Dokter
Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai dokter dr lembaga yang berwenang, dengan batas2 kalau yg berkaitan tdk trmsuk Anda, pihak ditanggung, Penerima keuntungan lain, kryawan internal perusahaan asuransi atau orang2 yg memiliki kaitan keluarga, Pihak yg ditanggung atau yg menerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.
9. Harga Unit
Satuan harga yang dihasilkan dr perhitungan Unit berdasarkan metode sebagaimana dimaksud di dalam
10. Kecelakaan
Peristiwa yang tdk diinginkan, mendadak, tdk diduga, tidak disengaja, datangnya dr luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
11. Manfaat Asuransi
Keuntungan Tambahan sebuah asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus dr masing-masing jenis asuransi yg berkaitan satu sama lain.
12. Nilai Tunai
Nilai (dalam mata uang Polis) dr saldo Unit yg Anda punyai yg penghitungannya didasarkan price Unit pda suatu saat tertentu
13. Pemegang Polis
Orang atau perusahaan yg membuatkesepakatan pertanggungan dgn Penanggung, yang selanjutnya disebut “Anda”.
14. Penanggung
Misalnyadariperusahaan asuransiyaitu PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”.
15. Penerima Manfaat
Seseorang tunggal ataupun organisasi yg dipilih pihak Anda sbagai orang yg memiliki hak dari Manfaat Asuransi apabila Anda mengalami kematiansebelumnya ataupun diwaktu yg bersamaan dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus bertidak sbagai Pihak yg ditanggung meninggal, dgn syarat jika orang/badan tersebut mempunyai hubungan keutamaanpenanggungan trhadap pihak yg ditanggung atas pertanggungan yg memiliki sangkutan (insurable interest) & selama tdk menentang hukum2serta aturan2 undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
16. Premium Holiday
SelamaMasa Tanggal Polis ditahun yg ke 2, Anda bisa menghentikanpembayaran Premi Berkala dan Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Tagihan Asuransi & Administrasi masih dilakukan pembayaran lewat dibatalkannya Unit yg Anda punyai selama Nominal Tunai sudah cukup dan juga dgn seringnya memperhatikan persyaratan dan aturan2 yg tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaatkan ini dgn maksud utk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala makaselisih naiknya Premi Berkala &/ataupun Premi Top-up Berkala tersebut wajib telah dilakukan pembayarandaripihak yg ditanggung&di waktu itupula Premium Holiday berakhir sesuai dgn polis.
17. Kondisi Kritis
Merupakan keadaan suatu penyakit/perlakuan yg menaati syaratlayaknyayg terdapat di Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel yg tercantum pada Polis yg dapat ditentukan oleh Kami dr waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
18. Polis
Perjanjian pertanggungan jiwa antara Kami dgn Anda masuk didalamnyarangkuman Polis, SPAJ yg sudah Kami appprove, tabel2, rumus2 menghitung, persyaratan GlobalPolis, & ketentuan yg lain (jika diadakan) beserta segala tambahan atau perubahannya yang terdapat kriteri klaim asertaperjanjian ditanggungkannyasesuatu.
19. Porsi Investasi
Selisih antara Premi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi yg dialokasikan untuk investasi.
20. Premi
Total nominal biaya yg harus dibayar oleh Anda kpda Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang terdiri dr Premi Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up Tunggal.
21. Premi Berkala
Bagian Premi yang besarnya tidak berbeda disaat tiba waktu saat dibayarkan yg merupakan jmlah minimum yang harus selalu dibayar saat mengikuti pada jangka waktu berlakunya Polis & pertanggungan dikecualikan jika Anda memakai fasilitas Premium Holiday sebagaimana disebutkan/ jika ada penentuan lainnya didasarkan atas Polis.
22. Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
Bagian dr Premi yang besarnya sama pada setiap tgl jangka waktu pembayaran tiba, sesudah menguranginya dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan biaya utk investasi. Jika sudah sepakat apabila Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver) yg mesti wajib Anda lakukan pembayaran kecuali:
Anda dan Kami merubah kesepakatan tersebut, atau
Anda menggunakan fasilitas Rehat Premi
Jika sudah menentukan hal lainnya didasarkan atas Polis.
23. Premi Top-up Tunggal
Bagian dr Premi yang besarnya dapat berganti-ganti & bisa dilakukan pembayaran setiap waktu suai dgn keinginan Anda selama total nominal atau total semuanya untuk kurun masa periode yg sdh ditetapkan ada didlam jangka yg sudah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, adalah sebuah biaya tambahan yg di investasikan.
24. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
Permohonan tertulis utk membuat sebuah kesepakatan pertanggungan yg disepakati oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung
25. Tanggal Perhitungan
Tgl melakukan sebuah hitungan biaya Unit
26. Tertanggung
Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, yang dapat terdiri dr Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan
27. Tertanggung Utama
Pihak yg ditanggung pada suatu jasa asuransi jenis apapun
28. Tertanggung Tambahan
Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.
29. Uang Pertanggungan
Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam rangkuman Polis, yg merupakan ukuran pertanggungan yg akan dibayarkan oleh Kami jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
30. Unit
Satuan investasi
31. Ulang Tahun
Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dgn tggl dan bln:
Tgl lahir orang yang disebutkan; atau
Terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau
Awal mula dipakainya pertanggungan, berkas atau kesepakatan yg di sebutkan, tergantung yg hal apa yang berhubungan.
32. Usia
Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan Ulang Tahun berikutnya dr orang yang bersangkutan.
0 Response to "Daftar Istilah Asuransi Non Syariah"
Posting Komentar